BIDANG PENDIDIKAN DASAR

BIDANG PENDIDIKAN DASAR
BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR
melaksanakan tugas dan fungsi:
- Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
2. Fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana
prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama;
- pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang
kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik
dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal
sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian,
penataan, dan penutupan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; .
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra
daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten.
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
- pelaporan di bidang kurikulum
dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama